Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih amggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum adalah sebuah instrument dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat yakni dengan menyusun organ pemerintahan yang dapat menampung suara dan kepentingan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Aghnia Maurizka Prameswari
Kasasi Demi Kepentingan Hukum ialah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan selain Putusan Mahkamah Agung.
Aghnia Maurizka Prameswari
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pengaturan terkait diskresi diatur pada BAB VI - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Aghnia Maurizka Prameswari
Upaya hukum Peninjauan Kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa adalah karena upaya hukum yang terakhir yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam suatu perkara (baik untuk perkara pidana maupun perkara perdata). Upaya Hukum merupakan cara yang dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkara yang diajukan ke pengadilan dengan harapan akan tercapainya tujuan hukum yaitu memperoleh keadilan mendapatkan manfaat atas penegakan hukum yang diharapkan serta menjamin adanya kepastian hukum terhadap penegakan hukum tersebut.
Aghnia Maurizka Prameswari
PIHAK ANG DAPAT MENGAJUKAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Aturan terkait sistem peradilan anak diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012).
Aghnia Maurizka Prameswari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diketahui bahwa susunan pengadilan Tata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunan tersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Aghnia Maurizka Prameswari
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pengaturan terkait diskresi diatur pada BAB VI - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam kegiatan usaha pertambangan tentunya akan menyebabkan dampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sepanjang tahapan Usaha Pertambangan perlu dilakukan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan ini disebut dengan Reklamasi. Sebagaimana dinyatakan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 3 Tahun 2020”), yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.