Aghnia Maurizka Prameswari
Kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas diatur pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan administrasi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
A. Laporan Tahunan
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan tahunan merupakan dokumen pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan Perseroan selama satu tahun buku yang memuat informasi mengenai kegiatan usaha, kondisi keuangan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta informasi penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan RUPS atas laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris sebagai bukti telah dilaksanakannya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada para pemegang saham. Akta notaris tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Menteri.
Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut kepada Menteri paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengunggah dokumen pendukung berupa:
- Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
- Laporan tahunan
B. Isi Laporan Tahunan
Laporan tahunan paling sedikit memuat:
- Laporan keuangan yang terdiri atas:
a. Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dibandingkan dengan tahun sebelumnya;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan perubahan ekuitas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau
Setelah diterima, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan.
C. Sanksi Administratif
Perseroan yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
Teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik
- Pemblokiran akses SABH.
Apabila dalam waktu 30 hari sejak teguran tertulis kewajiban belum dipenuhi, Perseroan dikenai sanksi berupa pemblokiran akses SABH. Perseroan yang diblokir dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui SABH dengan mengunggah dokumen Laporan Tahunan.
D. Ketentuan Implementasi dari Direktorat Jenderal AHU
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa:
- Layanan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui SABH mulai berlaku 1 Juni 2026.
- Saat ini layanan tersebut belum dikenakan tarif PNBP sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang baru.
- Akta yang telah melewati masa berlaku 30 hari untuk sementara masih dapat digunakan untuk penyampaian laporan tahunan.
- Saat ini belum diberlakukan sanksi administratif.
- Dalam proses verifikasi substantif atas perubahan Perseroan Terbatas (perubahan Direksi dan Komisaris, peralihan saham, serta perubahan nama pemegang saham), verifikator terlebih dahulu memastikan bahwa Perseroan telah menyampaikan laporan tahunan.
- Sanksi administratif akan mulai berlaku pada November 2026.
Berdasarkan ketentuan di atas beserta himbauan Dirjen AHU, dapat disimpulkan bahwa mulai 1 Juni 2026, Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SABH sebagai bagian dari kepatuhan administrasi badan hukum. Meskipun sanksi administratif baru akan diberlakukan mulai November 2026, pemenuhan kewajiban ini telah menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses verifikasi perubahan data Perseroan di Kementerian Hukum.
